Dalam keterangan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait modus operandi M. Samanhudi Anwar mantan Wali Kota Blitar, disebutkan bahwa Santoso Wali Kota memiliki uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar setiap Bulan Desember, atau akhir tahun.
Hal tersebut jadi salah satu pertimbangan Samanhudi bersama dua tersangka lain, yakni NT dan MSA merencanakan perampokan di rumah dinas Santoso, saat ketiganya bertemu di Lapas Sragen, Jawa Tengah.
“Mantan Wali Kota Blitar bertemu dengan pelaku 365 (curas) di Lapas Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Wali Kota yang memiliki banyak uang setiap akhir tahun,” kata AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (30/1/2023).
Meski dalam pernyataannya Samanhudi menyebut ada rasa sakit hati dan dendam pribadi. Lintar menegaskan kalau pihaknya tidak ikut campur dalam alasan tersebut.
“Kami tidak melihat dari permasalahan politik dan sebagainya. Yang kami lihat ketika perbuatan pidana itu terjadi, maka kewajiban kita sebagai anggota Polri untuk menindak kejadian tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, dalam kasus ini Lintar menjelaskan bahwa Samanhudi tidak menerima uang dari hasil perampokan pada tanggal 12 Desember 2022 lalu itu.
Namun Samanhudi berperan dalam memberi informasi tentang seluk beluk rumah dinas Santoso, terutama soal letak penyimpanan harta dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksi.
Karena berperan membantu kejahatan perampokan tersebut, Samanhudi dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. “Tersangka MSA terancam hukuman 12 tahun penjara,” imbuh Lintar.
Kemudian barang bukti yang telah diamankan oleh polisi antara lain beberapa dokumen legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar, Flash Drive berisi video orasi dari Bakesbangpol Kota Blitar, laporan hasil giat Bakesbangpol terkait orasi. (wld/bil/ipg)